Undang - Undang Tentang Hoax

Berikut Undang-undang ITE mengenai kabar bohong / Hoax :
Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik 
Pasal 28
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan tas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).




Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946
tentang Peraturan Hukum Pidana
Pasal 14
(1) Barangsiapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
(2) Barangsiapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan la patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.
Pasal 15
Barangsiapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau sudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi, tingginya dua tahun. 

Contoh Kasus

Dari sekian banyak kasus Hoax yang terjadi di Indonesia, kami akan memfokuskan pada kasus yang pernah terjadi pada tahun 2009 yang menimpa produk minuman Teh botol sosro. ada hoax yang menyatakan kalau didalam minuman teh botol sosro itu mengandung zat kimia berbahaya yaitu Hydrocylic acid, istilah tersebut adalah bahasa ilmiah dari air atau biasa juga disebut dengan H2O. dengan tersebarnya hoax tersebut PT. Sinar Sosro mengambil tindakan cepat tetapi tidak terlalu berlebihan. walaupun mengambil tindakan tetap saja mereka mengalami kerugian, banyak dari konsumen yang mempertanyakan berita bohong tersebut dan bahkan ada pemesan yang membatalkan pemesananya karena kejadian tersebut. tetapi tidak mengalami kerugian yang besar.

Belakangan terungkap bahwa yang menyebarkan berita tidak benar tersebut adalah seorang blogger bernama Hariadhi, dia mengaku membuat berita bohong tersebut untuk kepentingan diskusi di forum Creative Circle Indonesia forum ini ialah forum tertutup milik Hariadhi dan dia juga tidak berniat untuk mencemarkan nama baik perusahaan tersebut, dan dia sudah mewanti-wanti kepada anggota forumnya agar berita itu tidak tersebar ke publik, tapi tetap saja tersebar juga.

Dengan berita tersebut pihak PT. Sinar Sosro sudah melaporkan Hariadhi ini ke pihak berwajib, tetapi pihak PT. Sinar Sosro bersedia mencabut pengaduanya jika Hariadhi bersedia meminta maaf dan menyesali perbuatanya melalui blog-nya tersebut.

Berdasarkan kejadian diatas bisa diambil pelajaran, bahwa kita yang berkecimpung di Social Media agar lebih berhati-hati dalam melontarkan pernyataan atau statement  tertentu, belum tentu pernyataan yang kita sebarkan ke publik bisa diterima dengan baik oleh masyarakat.

Berikut ini adalah klarifikasi dari pihak PT. Sinar Sosro, sedangkan dari hariadhi sendiri ia mengklarifikasi Hoax yang dia buat di blog miliknya yaitu Blog

Macam - Macam Cybercrime Dan Definisi Hoax



Ada banyak macam – macam tindak kejahatan cyber crime berikut ini adalah beberapa contohnya :

1.Arp spoofing (Penyadapan Data)
2.Carding (Mencuri Identitas)
3.Hacking (Menerobos Keamanan Komputer)
4.Cracking (Menerobos Dan Mengambil File   Penting)
5.Defacing (Hanya Iseng Semata)
6.Phising (Penipuan)
7.Spamming (Penipuan Melalui E-mail)
8.Malware (Merusak Suatu Sistem Komputer)
9.Illegal Content (Memasukkan Gambar Yang Merusak Moral Atau Penyebaran Berita Bohong)

Dari berbagai macam tindakan kejahatan cybercrime kami dari kelompok 7 ingin mengambil subtema ILLEGAL CONTENT, karena illegal content ada 2 jenis pornography dan hoax atau berita bohong, kami mengambil subtema penyebaran berita bohong (HOAX).

Hoax berasal dari bahasa inggris yang berarti sebuah pemberitaan palsu adalah usaha untuk menipu atau mengakali pembaca/pendengarnya untuk mempercayai sesuatu, padahal sang pencipta berita palsu tersebut tahu bahwa berita tersebut adalah palsu. Salah satu contoh pemberitaan palsu yang paling umum adalah mengklaim sesuatu barang atau kejadian dengan suatu sebutan yang berbeda dengan barang/kejadian sejatinya.

Sebuah pemberitaan palsu adalah usaha untuk menipu atau mengakali pembaca/pendengarnya untuk mempercayai sesuatu, padahal sang pencipta berita palsu tersebut tahu bahwa berita tersebut adalah palsu. Pemberitaan palsu yang paling umum adalah mengklaim sesuatu barang atau kejadian dengan suatu sebutan yang berbeda dengan barang/kejadian sejatinya yang mana pembaca tidak sadar sedang dibohongi. Kasus menyebarnya hoax seperti di atas bisa terjadi karena kita sebagai pembaca tidak bisa lagi membedakan berita mana yang benar dan mana yang meragukan sehingga kita pada akhirnya ikut menyebarkan. Yang jelas diuntungkan tentulah pembuat berita, sedangkan penyebarnya belum tentu, tergantung dia sengaja dengan mendiskreditkan sesuatu pada berita tersebut, atau karena ketidaktahuannya menyebarkan berita tanpa melakukan riset terlebih dahulu. Dalam hal ini, hoax bisa menjadi alat legitimasi/justifikasi prasangka terhadap kelompok tertentu, atau menjadi alat promosi suatu produk tertentu.

Beberapa Jenis Berita Palsu / Hoax
  • Iming-iming hadiah lotere, promosi, undian, dan lain-lain.
  • Peringatan abal-abal tentang virus berbahaya.
  • Pengumpulan donasi bencana atau bantuan orang sakit.
  • Perintah yang tak masuk akal.
  • Peringatan fiktif mengenai suatu produk, perusahaan, kebijakan pemerintah yang membuat ketakutan pembacanya.

Berikut ciri-ciri dari hoax : 

1. Menebar Berita dengan Iming-Iming atau Ancaman 


Menurut hoax-slayer, salah satu indikator yang paling gampang dikenali adalah frase "sebarkan berita ini ke teman-teman Anda". Penulis hoax ingin berita-nya segera menyebar sebanyak dan secepat mungkin, bila perlu mereka akan menambahinya dengan iming-iming atau Ancaman menakut-nakuti untuk memastikan pesannya dapat berantai dilanjutkan ke orang lain. Berikut ini beberapa iming-iming tipikal hoax: "Bagikan SMS ini ke minimal 10 orang teman Anda, maka Anda akan mendapat rezeki melimpah dari Tuhan.", "Jika Anda mengirimkan pesan ini pada teman Anda, Anda akan mendapat rahmat, ...".

2. Menggunakan Bahasa dan Isi yang Emosional


Indikator selanjutnya adalah penulis hoax cenderung memakai bahasa emosional yang dilebih-lebihkan dan tidak sewajarnya. Hoax seringkali dibumbui dengan kata-kata atau frase seperti: "Darurat", "Bahaya", "Awas", "Jangan sampai terlambat", dan lain sebagainya. Isi pun mengaduk emosi kita, jika tidak tentang "bayi yang sekarat butuh pertolongan" maka biasanya "Selamat, Anda beruntung mendapatkan hadiah satu milyar."

3. Menggunakan Huruf Kapital 


Sering juga ditemui berita semacam ini seluruhnya menggunakan huruf kapital untuk penekanan pemberitaan. "HATI-HATI!" Frase "INI KISAH NYATA", "TELAH TERJADI", "BUKAN HOAX" biasanya justru dipakai untuk mempengaruhi dan meyakinkan korbannya.

4. Menggunakan Bahasa yang Canggih


Untuk menutupi dengan rapi kepalsuannya, berita bohong sering menggunakan bahasa teknis tingkat tinggi untuk mendeskripsikan atau menarasikan isi beritanya.

5. Berlindung di balik Anonimitas atau Kekaburan Data


Indikator lain dari berita palsu adalah kecenderungan tidak memberikan referensi yang dapat diperiksa pembacanya. Promosi, undian, hadiah yang asli biasanya selalu akan mengacu pada situs atau link perusahaan yang kredibel. Begitu juga peringatan akan virus berbahaya akan merujuk pada informasi laman yang punya reputasi bagus. Hal semacam ini tidak kita temukan pada hoax.


Pengertian Cybercrime


                 
Cyber crime atau kejahatan dunia maya adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll.
Pada dasarnya cybercrime meliputi tindak pidana yang berkenaan dengan sistem informasi baik sistem informasi itu sendiri juga sistem komunikasi yang merupakan sarana untuk penyampaian atau pertukaran informasi kepada pihak lainya.
Walaupun kejahatan dunia maya atau cybercrime umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional di mana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.
Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai alat adalah spamming dan kejahatan terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai sasarannya adalah akses ilegal (mengelabui kontrol akses), malware dan serangan DoS. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai tempatnya adalah penipuan identitas. Sedangkan contoh kejahatan tradisional dengan komputer sebagai alatnya adalah pornografi anak dan judi online.

powered by Blogger | WordPress by Newwpthemes | Converted by BloggerTheme